Tetapkan Tiga Tersangka

Jaksa Tunggu  Pelimpahan Berkas Kasus Mobil Mewah Angkut BBM Subsidi

Tiga tersangka diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan masih menunggu pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dua mobil mewah pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Setelah Kejaksaan menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polres Pelalawan akhir bulan Agustus 2023 lalu.

"Ya kita masih menunggu berkas kasus BBM dari pihak kepolisian. Sebagaimana SPDP sudah kita terima akhir bulan kemarin," ujar Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir SH, MH melalui Kasi Pidum Niky Junismero, SH kepada wartawan.

Dimana dalam SPDP telah ditetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial AA (24) warga Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kemudian DMP (23) warga Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru. Serta tersangka RK (21) yang warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Selain itu, menyita barang bukti mobil Pajero Sport dengan nopol B 1537 BCJ dan Fortuner dengan nopol BM 1733 FS yang bermuatan BBM Subsidi jenis solar sebanyak 400 liter.

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang undang-undang cipta kerja.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH, menuturkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan kasus BBM subsidi tersebut.

"Sekarang masih didalami pemeriksaanya oleh penyidik. Untuk mengetahui kemana di jual dan sudah berapa lama beroperasi. Kalau sudah rampung berkasnya akan segera di limpahkan ke Kejaksaan," ungkap Edy.

Ditambahkan Edy, bahwa kini ke tiga tersangka dan barang buktinya dua unit mobil mewah jenis Pajero dan Fortuner masih di amankan di Polres Pelalawan. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar